Hak-hak Donatur (Donor Bill of Rights):
1. Hak untuk mengetahui misi organisasi yang disumbang, tujuan, dan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumbangan;
2. Hak untuk mengetahui mereka yang duduk dalam dewan pengurus organisasi yang disumbang, serta meminta dewan pengawas untuk secara cermat menilai tanggung jawab dewan pengurus;
3. Hak untuk menerima laporan keuangan organisasi secara transparan;
4. Hak mendapat kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama;
5. Hak mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku;
6. Hak untuk mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangan adalah staf organisasi atau sukarelawan;
7. Hak mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat, tepat, dan jujur;
8. Hak untuk meminta agar nama donatur tidak diumumkan secara terbuka dan donatur berhak mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak.